Brebes, Tops Berita – Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan pembinaan yang terarah, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin (2/2/2026), bertempat di Aula Kunjungan Lapas Brebes.
Sidang TPP dihadiri oleh anggota TPP Lapas Brebes, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan, Wali Pemasyarakatan, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar usulan. Kegiatan diawali dengan pengabsenan seluruh peserta sidang.
Dalam sidang tersebut, dibahas sejumlah usulan program pembinaan dan integrasi, meliputi usulan Cuti Bersyarat (CB) kepada 2 orang WBP, Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 10 orang WBP, pengangkatan 1 orang WBP sebagai Pekerja Bimbingan Kerja untuk Asimilasi Kerja Luar, serta penetapan 18 orang WBP sebagai Takmir untuk kegiatan bulan Ramadhan Tahun 2026.
Sidang TPP dibuka oleh Sekretaris TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Brebes, Henry Erwinton, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan, saran, dan himbauan oleh Ketua TPP Ibnu Sina Nurisqiawan, serta masukan dari seluruh anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, dan PK Bapas Pekalongan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian komprehensif, Sidang TPP memutuskan bahwa 12 orang WBP dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan program integrasi, 1 orang WBP ditetapkan sebagai Pekerja Bimbingan Kerja untuk Asimilasi Kerja Luar, serta 18 orang WBP ditunjuk sebagai Takmir dalam rangka kegiatan pembinaan keagamaan bulan Ramadhan Tahun 2026.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembinaan berjalan secara adil, akuntabel, dan berbasis penilaian objektif.
“Sidang TPP adalah wujud komitmen kami untuk memastikan setiap program pembinaan dan integrasi diberikan secara tepat sasaran. Keputusan diambil melalui pertimbangan matang, berdasarkan perilaku, kepatuhan, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” tegas Gowim.
Ketua TPP Lapas Brebes, Ibnu Sina Nurisqiawan, menyampaikan bahwa seluruh usulan telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. “Penilaian dilakukan secara kolektif dengan mempertimbangkan aspek administratif, perilaku, serta rekomendasi wali dan Bapas. Harapannya, program ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PK Bapas Pekalongan, Ahmad Bujairomi Ahda menekankan pentingnya kesinambungan pembinaan antara Lapas dan Bapas.
“Kami mendukung penuh keputusan Sidang TPP. Sinergi antara Lapas dan Bapas menjadi kunci keberhasilan integrasi sosial warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Brebes terus menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memastikan setiap hak warga binaan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Salam)