Brebes, Tops Berita – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat (PB) usai memenuhi sejumlah persyaratan. Senin (27/02/2023).
Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Isnawan, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Oky Trisna H menerangkan, 2Â warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asirum batal.
Sebagai informasi, perpanjangan asirum terlaksana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Yang mendapatkan program integrasi ada 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan 1 orang mendapatkan program asirum.” ucapnya.
Lebih jelas, Oky mengatakan Ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asirum dalam pelaksanaan pihaknya dapat mencabut asirumnya.
Menurut Oky, meski dapat berkumpul kembali dengan keluarga, para WBP diwajibkan untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya. Apabila mereka melakukan tindakan pidana saat masa asimilasi, maka pihak lapas akan mencabut asimilasi. WBP akan menjalani sisa pidana sebelumnya serta mendapatkan penambahan pidana baru.*** (IS)
3000 575 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini