Kota Tegal – Topsberita. com – Polsek Tegal Timur, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 6 remaja yang diduga sering melakukan aksi tawuran antar pelajar, Sabtu (3/2/2024).
Ke 6 (enam) remaja tersebut merupakan anggota kelompok Remaja Of Slow (ROS). Salah satu kelompok pelajar yang sering melakukan aksi tawuran di wilayah Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 remaja. Mereka merupakan anggota kelompok aksi tawuran antar pelajar.
Kapolsek mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kelompok pelajar yang sering nongkrong di sebuah warung. Dan kelompok tersebut indikasinya sering melakukan aksi tawuran antar pelajar.
Berbekal informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dan hasilnya ternyata benar, bahwa di sebuah warung yang berada dekat rel KA Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon merupakan Basecamp kelompok tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 6 remaja anggota kelompok tersebut beserta barang buktinya. Mereka kita amankan di basecamp nya di sebuah warung dekat rel KA Jalan Kemuning, masuk wilayah Kelurahan Kejambon, Tegal Timur,” ungkap Kompol Suratman.
Kapolsek menerangkan, selain mengamakan 6 remaja, pihaknya juga mengamankan 6 bilah senjata tajam milik kelompok tersebut. Yaitu antara lain 3 bilah celurit panjang dan 1 bilah celurit kecil. Kemudian 1 bilah parang panjang serta 1 bilah gergaji besi.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku dari kelompok Remaja Of Slow (ROS) yang beranggotakan kurang lebih 30 orang. Kemudian yang berhasil kita amankan yaitu ADKW sebagai ketua kelompok, selanjutnya MAP, AF, FH, DMA dan MAI mereka semua sebagai anggota. Dan mereka juga mengakui pernah melakukan tawuran sebanyak 4 kali di wilayah Kota Tegal,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada meraka semua. Termasuk memanggil para orang tuanya dari masing-masing anak.
“Karena mereka semua masih pelajar dan usianya masih dibawah umur, maka kita hanya melakukan pembinaan. Termasuk memanggil orang tuanya masing-masing. Serta mewajibkan mereka untuk wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis,” pungkas Kapolsek.(Tgh)
3000 406 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini