Tegal – Topsberita.Com – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat (SUPRIANTO, KOMAR RAENUDIN, ANTON SUBRATA) di Pengadilan Negeri Tegal yang didaftarkan tanggal 05 Desember 2025 dengan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Tgl terhadap drg Agus Dwi Sulistyantono Sekretaris Daerah Kota Tegal selaku Mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal telah berkahir dengan pencabutan oleh Para Penggugat.
Perkara ini mulai disidangkan pertama hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 dengan agenda mempertemukan para pihak yang dilanjutkan dengan penunjukan Mediator Non Hakim. Hal itu disampaikan melalui pres rilis. Jumat 6 Februari 2026.
Setelah melewati proses mediasi yang cukup panjang, namun tidak berhasil mencapai perdamaian, sehingga pada hari persidangan yang telah ditetapkan Kamis tanggal 5 Februari 2026 dengan agenda pembacaan surat gugatan dilanjutkan jawaban dari Tergugat.
Budi Fitrianto selaku kuasa hukum tergugat 1 melalui pres rilis menyampaikan, Pihak Para Penggugat dan Pihak Para Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya masing-masing hadir di persidangan, namun sebelum Penggugat membacakan gugatannya, Kuasa Hukum dari Para Penggugat yaitu KHAERU SHOLEH, S.H., M.H menyampaikan surat permohonan pencabutan gugatan dengan alasan akan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap keseluruhan isi gugatan, baik dari aspek posita, petitum, konstruksi yuridis, maupun penguatan fakta dan alat bukti.
Atas permohonan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh H. HERY CAHYONO, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 271, 272 Reglemen Hukum Acara Perdata (RV) maka gugatan Penggugat dapat dicabut secara sepihak apabila Penggugat belum membacakan gugatannya dalam persidangan yang di sertai alasannya pencabutan dan jika gugatan Penggugat terhadap Tergugat sudah dibacakan dan telah jawab jinawab maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari pihak Tergugat dalam melakukan pencabutan.
Sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan pencabutan oleh Penggugat tidak bertentangan dengan perundangan-undangan, maka permohonan pencabutan dalam perkara nomor register 47/Pdt.G/2025/PN Tgl dapat dikabulkan dengan Penetapan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Tergugat I menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Bahwa kami mengkonfirmasi dan menerima Penetapan tersebut. Kami mengapresiasi jalannya proses peradilan yang telah berlangsung serta keputusan Majelis Hakim yang objektif dalam mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Bahwa mengenai alasan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tersebut, kami anggap sebagai pengakuan tersirat bahwa gugatan awal yang diajukan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang cukup serta tidak disusun secara komprehensif.
Bahwa sepanjang proses ini, klien kami tetap memegang tinggi integritas dan profesionalisme dalam kapasitasnya baik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tegal maupun selaku mantan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal.
Kami meyakini bahwa apabila gugatan tersebut diteruskan, maka gugatan tersebut akan ditolak karena sesungguhnya Para Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan Tergugat akan mampu membuktikan bantahannya, atau setidak-tidaknya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.
Bahwa dengan ditetapkannya pencabutan ini dan dicoretnya perkara tersebut dari register, maka status hukum perkara telah berakhir. “Jelas Budi Fitrianto.( Tgh)
