Kota Tegal,Topsberita.com – Memasuki hari keempat Operasi Zebra Candi 2025 yang dimulai pada 17 November, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota terus menindak pengendara yang melanggar aturan. Total 326 pelanggar telah dijatuhi sanksi selama pelaksanaan operasi.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, mengatakan seluruh pelanggaran tersebut tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang diterapkan di berbagai titik di Kota Tegal.
“Sampai hari ini sudah 326 pelanggaran yang divalidasi melalui ETLE Mobile,” ujar AKP Suyit Munandar di Mapolres, Kamis (20/11/2025).
Tidak hanya melalui ETLE, polisi juga memberikan teguran langsung kepada 237 pengendara. Dari jumlah itu, 151 pengendara tercatat tidak memakai helm, 34 melawan arus, dan 14 lainnya menerobos lampu merah.
AKP Suyit menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 tidak hanya menyasar penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi keselamatan bagi para pengendara.
Dilakukan dengan pendekatan preemtif dan preventif, melalui imbauan langsung di lapangan serta penjagaan di sejumlah titik rawan pelanggaran,” jelasnya
Menurutnya, pengendara yang terjaring pelanggaran akan diberikan teguran dan diimbau segera mematuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya
Kami berharap operasi ini tidak hanya berdampak selama pelaksanaannya, tetapi juga mendorong budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di Kota Tegal,” tambahnya
Dengan fokus pada peningkatan kepatuhan dan pencegahan pelanggaran, Operasi Zebra Candi 2025 diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(Tgh)
