Hari Merdeka dan Pemilu 2024 Oleh. Fitri Yenti, SP Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar

Topsberita, Sumbar – Selasa 16 Agustus 2022 dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR RI, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menyampaikan banyak hal, salah satunya adalah terkait pemilu 2024 yang sebentar lagi akan digelar. Presiden menyampaikan demokrasi di Indonesia harus semakin dewasa dengan memperkuat konsolidasi nasional supaya tidak ada lagi polarisasi di tengah masyarakat. Momentum hari merdeka menjadi sangat istimewa di tengah bangsa Indonesia baru saja mengalami masa yang berat menghadapi covid-19 dalam hampir dua tahun terakhir.

 

Makna kemerdekaan menjadi energi untuk bangkit bersama menuju bangsa yang berdaulat dan merdeka dalam artian yang sesungguhnya. Merdeka dalam pendidikan, kesehatan, merdeka dalam bidang ekonomi, merdeka dalam beragama, berpolitik dan merdeka dalam segala lini kehidupan yang menjadi tujuan akhir dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Momen hari merdeka harus menjadi perenungan dan introspeksi diri komunal bagi semua lapisan masyarakat untuk tujuan bernegara yang lebih baik.

 

Menyongsong agenda besar di tahun 2024 yang sudah diambang mata. KPU telah memulai dengan tahapan awal yaitu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Pendaftaran partai berarti pimpinan partai politik menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan dokumen persyaratan lengkap sesuai peraturan KPU no. 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadwal pendaftaran partai politik telah dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2014, khusus tanggal 14 Agustus pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 wib.

 

Total dari 43 partai politik nasional pemegang akun SIPOL KPU, hingga sampai hari terakhir pendaftaran terdapat 40 partai politik yang sudah mendaftar, dengan rincian 24 parpol dinyatakan memiliki dokumen persyaratan lengkap dan sudah diterbitkan berita acara didaftar. Sedangkan 16 partai politik dalam proses pemeriksaan dengan dua kemungkinan dokumen persayaratan lengkap dan diterbitkan berita acara didaftar atau dokumen persyaratan tidak lengkap dan diterbitkan berita acara tidak didaftar dan 3 partai politik tidak mendaftar.

 

Partai politik dengan berkas lengkap dan telah diterbitkan berita acara adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Pembangunan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu dan Partai Republiku Indonesia.

 

Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam siaran pers saat penutupan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 menyatakan bahwa ada tiga kategori partai politik dalam melakukan pendaftaran ke KPU. Pertama, Parpol yang mendaftar sesuai dengan surat pemberitahuan ke KPU, kemudian dilanjutkan dengan pemerikasaan dokumen apabila dokumen persyaratan lengkap maka diterbitkan berita acara “Didaftar”. Kedua Parpol mendaftar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan KPU, tetapi di tengah pemeriksaan dokumen masih belum lengkap, maka dalam situasi ini partai politik masih dapat melengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu akhir jadwal pendaftarn yaitu tanggal 14 Agustus 2024 pukul 23.59 wib. Kondisinya ada parpol yang dapat melengkapi dokumen persyaratannya namun ada juga partai politik yang tdiak dapat melengkapi dokumen persyaratannya sampai batas waktu yang sudah ditetapkan. Pada situasi ini maka KPU mengeluarkan berita acara yang menyatakan “tidak Didaftar”. Ketiga, Parpol yang datang ke KPU pada batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 14 sampai pukul 23.59 wib belum selesai pemeriksaan berkasnya maka KPU melanjutkan proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen dihari berikutnya. Untuk kasus ini tidak ada lagi penambahan berkas bagi parpol karena jadwal pendaftaran telah berakhir. Untuk kasus ini, jika parpol dinyatakan memiliki dokumen persyaratan lengkap maka akan diterbitkan berita acara “Didaftar” dan bagi parpol yang tidak memiliki dokumen lengkap maka diterbitkan berita acara “tidak didaftar”.

 

Tahapan berikutnya setelah pendaftaran partai politik adalah verifikasi administrasi. Meskipun sesungguhnya verifikasi administrasi sudah dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2022 dan akan berakhir tanggal 11 September 2022. Partai politik yang akan diverifikasi administrasi adalah partai politik yang sudah dinyatakan didaftar sesuai berita acara KPU.

 

Satu persatu tahapan pemilu 2024 dilaksanakan, KPU dan jajaran hingga tingkat penyelenggara di Kabupaten/Kota telah siap siaga menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024. Hari merdeka menambah semangat juang dalam usaha mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Setidaknya dari tahapan pendafatarn yang sudah dimulai oleh KPU RI terlihat dengan jelas komitmen KPU dengan memperlakukan sama setiap partai politik yang datang mendaftar ke KPU. Sama seperti halnya KPU kabupaten Kota, meskipun pendaftaran partai politik hanya dilakukan di tingkat KPU RI, namun tak jarang ada beberapa partai politik di daerah yang berkunjung ke kantor KPU kabupaten untuk bersilaturahmi, berdiskusi ataupun menyampaikan keberadaan mereka di kabupaten/kota. Di tingkat KPU Kabupaten /Kota juga telah dibuka help desk khusus SIPOL untuk melayani partai politik berkoordinasi, diskusi seputar pendaftaran,verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

 

Dirgahayu Republik Indonesia

Mari wujudkan pemilu yang lebih baik, untuk Indonesia maju. Bangkit dan lebih kuat.

Merdeka

3000 260 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page