Hari Kemerdekaan RI Ke 76, Bupati Pemalang : Remisi wujud apresiasi perbaikan diri napi

Pemalang, Tops Berita – Dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ini, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. ST, M.si dan Wakil Bupati Mansyur Hidayat beserta Kepala Rutan Ary Nirwanto memberikan remisi umum secara simbolis kepada perwakilan napi Lapas Kelas IIB Kabupaten Pemalang usai memimpin upacara peringatan HUT RI ke 76 di halaman Pendopo Pemalang. Selasa (17/08/2021)

Syarat mendapatkan remisi napi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebanyak 142 narapidana mendapatkan remisi umum dengan rincian 1 Bulan : 64 orang, 2 Bulan: 42 orang, 3 Bulan: 23 orang, dan 4 Bulan: 13 orang. Ada juga 29 orang narapidana yang sudah menjalani program Asimilasi di rumah dan menjalani Program Integrasi berupa cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

Bupati Pemalang saat membacakan sambutan Kemenkumham mengatakan, senafas dengan perayaan HUT kemerdekaan RI ke 76, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis”, ujar Bupati Pemalang

Bupati Pemalang menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Kementerian dan akan berupaya mengajukan anggaran untuk pengadaan lahan dan pembangunan Rutan Kelas IIB di Pemalang, sebab Crowded overnya sudah seratus persen.

Sementara itu, Kepala Rutan IIB Pemalang Ary Nirwanto menuturkan bahwa sebenarnya ini bukan Rutan tetapi sudah menjadi Lapas, sedangkan tugas pokok LA sendiri memberikan bimbingan, keterampilan dan kemandirian kepada Tahanan maupun Narapidana.

“Nah, disini kebanyakan Narapidana dibandingkan Tahanannya. Sedangkan kita sendiri belum bisa memberikan TUPOKSI sebagai LAPAS disebabkan terbatasnya lahan dan tempatnya sempit, untuk itu kami meminta agar dicarikan lahan yang lebih luas lagi”, kata Ary

Penulis : Okto Gondrong

3000 402 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page