Ini Ungkapan Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono Terkait CV Curtina Prasara VS RSUD Kardinah


Kota Tegal – Topsberita. com – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah Kota Tegal, pada Selasa 10 Juni 2025 kemarin di Pengadilan Negeri Tegal, Majelis Hakim menyarankan agar para pihak untuk melakukan perdamaian diluar Pengadilan yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal.

Dalam pertemuannya itu yang berlangsung pada, Rabu (11/6/2025) di ruang Sekda Kota Tegal para pihak sepakat untuk membahas rencana pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Saat diwawancarai awak media, Kamis (12/6/2025), Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan dalam upaya damai tersebut awalnya Penggugat keberatan terhadap surat tugas yang dibawa oleh kuasa hukum PT. Putera Mandala Teknologi. Setelah adanya kesediaan Direktur PT. Putera Mandala Teknologi untuk mengikuti secara daring ditambah dengan surat tugas, bahwa apa yang disampaikan atas nama perusahaan, maka Penggugat bisa menerima dan mau melanjutkan mediasi perdamaian. Akan tetapi, pada saat diberikan kesempatan menyampaikan harapan point perdamaian, Penggugat justru mempermasalahkan kembali kehadiran kuasa hukum dari PT. Putera Mandala Teknologi yang semula disetujui berubah walkout.

“Berdasarkan hal tersebut menunjukkan Penggugat tidak mempunyai itikad baik dalam menempuh upaya perdamaian yang Majelis Hakim sarankan dan sebagaimana saran Majelis Hakim,” ujarnya.

Lanjut Sekda, kehadiran PT. Putera Mandala Teknologi yang diwakili kuasa hukum menunjukkan dengan jelas bahwa PT. Putera Mandala Teknologi merupakan pihak yang harus disertakan dalam perkara ini (sebagai pemenang beauty contest untuk membela hak dan kewajiban hukumnya,” tambahnya.

Agus Dwi Sulistyantono juga menegaskan bahwa kewajiban untuk memperpanjang perjanjian kerjasama setelah perjanjian berakhir dikarenakan adanya perubahan luasan lahan parkir yang dikelola oleh Penggugat.

“Yang semula 1150 m2 ditambahkan 1542 m2 sehingga luasan parkir yang dikelola oleh CV. Curtina Prasara (Penggugat) menjadi 2692m2. Untuk itu, CV. Curtina Prasara diberikan waktu yang cukup untuk menambah fasilitas, sarana dan prasarana parkir berupa gedung parkir bertingkat, maka diperlukan perpanjangan perjanjian kerjasama setelah perjanjian berakhir pada 28 Februari 2025. Akan tetapi hingga berakhirnya perjanjian, CV. Curtina Prasara belum juga membangun fasilitas, sarana dan prasarana parkir berupa gedung parkir bertingkat. Sehingga klausul “wajib diperpanjang 5 (lima) tahun” tidak bisa dilaksanakan,” tegas Sekda.

“Dalam hal ini, justru Penggugatlah yang melakukan wanprestasi dan ingkar janji dengan tidak menambah fasilitas, sarana dan prasarana berupa gedung parkir bertingkat setelah ditambahkan luasan parkir oleh Tergugat yang berdampak terhadap sulitnya pasien maupun pengunjung RSUD Kardinah mendapatkan lahan parkir bagi kendaraannya. Padahal dengan Penggugat tidak menambah fasilitas, sarana dan prasarana berupa gedung parkir bertingkat, dapat merugikan masyarakat yang akan menggunakan layanan RSUD Kardinah Kota Tegal,” tandas Sekda. (Tim)

Loading

You cannot copy content of this page