Inilah,Amanat Kapolres Brebes Dalam Upacara di SMK Muhammadiyah 1 Bumiayu.

TOPS BERITA | Brebes- SMK Muhammadiyah 1 Bumiayu Kabupaten Brebes menggelar upacara bersama jajaran Forkompincam di Hanggar SMK tersebut pada Senin (14/10/2024).

Kegiatan tersebut merupakan pembinaan karakter pelajar program dari Polres Brebes bersinergi dengan Kodim 0713 Brebes dalam rangka meningkatkan kecintaan tanah air, mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan motivasi pelajar di Kabupaten Brebes.

Turut hadir dalam kegiatan upacara tersebut Kepala Sekolah,jajaran dewan guru beserta seluruh karyawan SMK Muhammadiyah 1 Bumiayu.

Bertindak selaku inspektur upacara Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu,Aang Khunaefi S yang membacakan amanat Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra,S.I.K.,M.M.,tentang pentingnya pelajar sebagai generasi muda memiliki tanggung jawab sebagai penerus dan harapan bangsa di masa depan.

Pentingnya menanamkan nilai nilai kebangsaan dari dalam lubuk hati adik adik sekalian, salah satunya adalah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pribadi yang kreatif, inovatif, dan memiliki semangat pantang menyerah.

Dalam menumbuhkan nilai nilai kebangsaan tidak akan dapat terwujud jika kenakalan remaja masih marak terjadi, terutama bahaya narkoba dan bullying di kalangan pelajar, terangnya.

Kami ingin mengajak kepada kalian semua generasi muda untuk katakan tidak pada narkoba. Jangan biarkan narkoba menghancurkan masa depan kalian karena narkoba adalah pembunuh berdarah dingin yang akan mematikan siapa saja secara perlahan.

“Narkoba dapat menyebabkan kondisi generasi bangsa semakin buruk. narkoba merupakan pembunuh masa depan bagi siapa saja yang mengonsumsinya. jadi, kita harus bertekad untuk tidak memakai narkoba “no narkoba! yes masa depan!”tegasnya

Dan yang perlu diwaspadai yakni bullying. bullying merupakan tindakan sengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal. di zaman modern seperti sekarang, kita juga mengenal istilah cyberbullying yang dilakukan melalui internet atau media sosial,tuturnya.

Ketika seseorang disakiti oleh tindakan bullying, itu tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak menyenangkan bagi kita semua. Perlu diketahui bahwa bullying seperti kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran fitnah, semuanya termasuk tindak hukum pidana dan diatur dalam undang-undang.

Bullying bukan sesuatu yang dibenarkan, baik secara norma masyarakat, agama, maupun hukum negara. hal ini karena bullying dapat menyebabkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi korbannya,terangnya

Dan di akhir amanatnya,Aang Khusaeri S berpesan untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas karena keselamatan merupakan yang pertama dan utama,demikian pungkasnya ***

3000 175 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page