Brebes, Tops Berita – Sebagai bentuk implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan rutan serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melaksanakan penggeledahan blok hunian Warga Binaan, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) bersama Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala KPLP, serta melibatkan Kasi Adm. Kamtib, Kasubsi Keamanan, Regu pengamanan, staf, dan CPNS.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa penggeledahan blok hunian ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Brebes dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan.
“Pelaksanaan penggeledahan blok hunian ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba, aman, dan tertib, sebagaimana arah kebijakan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026,” tegasnya.
Gowim juga menambahkan, kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran Warga Binaan untuk senantiasa mematuhi tata tertib.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Mohammad Ziun, menguatkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas kamtib di lingkungan lapas.
“Melalui penggeledahan blok hunian, kami melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat menghambat proses pembinaan,” ungkapnya.
Ke depan, Lapas Brebes akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan mendukung proses pembinaan secara optimal dan berkelanjutan.
(Salam)