Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengeluarkan sementara sebanyak 17 orang tahanan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Brebes. Pengeluaran tahanan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Brebes guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan, Rabu (30/10/2024).
Kalapas Brebes, Isnawan, menegaskan bahwa seluruh prosedur pengeluaran tahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi yang baik antara Lapas, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Brebes. “Kami pastikan bahwa pengeluaran tahanan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, serta hak-hak hukum para tahanan tetap terpenuhi, ” ujar Isnawan.
Dalam teknisnya sebelum dikeluarkan dari Lapas Brebes, 17 tahanan tersebut terlebih dahulu di data dan dibuatkan berita acara pengeluaran oleh petugas registrasi bimkemas Lapas Brebes berdasarkan surat pemanggilan terdakwa yang telah disebutkan sebelumnya. Pengawalan tahanan pun juga dilakukan ketat dengan bantuan personil Kepolisian.
Setelah proses persidangan selesai, para tahanan akan segera dikembalikan ke Lapas Brebes untuk melanjutkan masa penahanan mereka. Isnawan juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Keluar masuknya tahanan mengikuti persidangan ini telah menjadi atensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, kepada seluruh jajarannya lapas dan Rutan untuk terus berkoordinasi dan membangun sinergi yang baik antar aparat penegak hukum sebagai penunjang tugas pemasyarakatan.
(Salam)
3000 292 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini