Juru Parkir di Kawasan Alun-alun Kota Tegal Mengadu ke Fraksi PKS

Kota Tegal.Topsberita.com – Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-Alun Kota Tegal mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal terkait kenaikan nilai setoran harian ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan juru parkir karena tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Salah satu juru parkir di area Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan mengungkapkan rasa keberatannya kepada Fraksi PKS, Kamis (8/1/2026). Ia menyebut kenaikan setoran terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.

“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujar Agus kesal.

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak. Awalnya, ia hanya menyetor Rp13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp15.000, lalu melonjak ke Rp30.000, dan per hari ini ia diwajibkan menyetor Rp50.000.

Padahal, menurutnya, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari. “Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

Berdasarkan Kajian Potensi

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, menjelaskan bahwa penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi,” jelas Riandy.

Ia menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp4.771.200, atau jika dirata-rata mencapai Rp397.600 per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir.

Perlu Peninjauan Ulang

Kesenjangan data antara kajian pemerintah dan fakta di lapangan ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kajian retribusi parkir yang dilakukan Dishub bersama Bakeuda perlu ditinjau ulang. Kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan, seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya. (Tgh)

Loading

You cannot copy content of this page