Kota Tegal – Topsberita. Com – Polres Tegal Kota memastikan penanganan perkara kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik salah satu pejabat di Kota Tegal inisial ADS tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga Rabu (11/2/2026), proses tersebut masih terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua langkah hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, saat di konfirmasi awak media, pada Rabu (11/2/2026) di ruang kerjanya.
“Untuk proses hukum terus berjalan,” tegas AKP Husen Asnawi secara singkat.
Sebelumnya, ADS yang menjabat sebagai Sekda Kota Tegal melalui Tim Kuasa Hukumnya, antara lain Edi Purwanto, SH.,MH.,Tri Yunianto, SH dan Agung Riski Saputra, SH secara resmi melaporkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal yang juga kontraktor inisial S alias JP ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik, pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Menanggapi respon dari kepolisian terkait perkembangan kasus kliennya itu, Edi Purwanto, SH.,MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum ADS mengapresiasi langkah Polres Tegal Kota yang bekerja secara professional.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, sehingga proses hukum terus berjalan sampai saat ini,” ujar Kuasa Hukum ADS saat dihubungi via telepon, Rabu (11/2/2026).
Kuasa Hukum ADS juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik bahwa terlapor sdr JP pada Jumat (6/2/2026) kemarin sudah diundang untuk dimintai klarifikasi namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Kami minta agar kasus ini secepatnya bisa diproses, dan segera disidangkan. Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik bekerja professional menangani kasus klien kami,” kata Edi Purwanto, SH.,MH.
“Selaku Kuasa Hukum ADS, kami tetap komitmen, tetap memperjuangkan klien kami untuk mendapatkan keadilan terkait adanya dugaan unsur pengancaman dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sdr JP,” tutup Edi Purwanto, SH.,MH. (Tim)
