Keberhasilan Pola Pembinaan dan Program Deradikalisasi Napiter, Satu Napiter Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat

Brebes, Tops Berita – Satu narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang berada di Lapas Kelas IIB Brebes, dilakukan pembebasan bersyarat pada Senin (3/6/3034).

Lapas Kelas IIB Brebes mengklaim, bahwa pembebasan dilakukan bersyarat, setelah melalui pola pembinaan dan upaya deradikalisasi napiter.

Kalapas Brebes, Isnawan menyampaikan, pembebasan bersyarat (PB) diberikan kepada warga binaan napiter atas nama inisial DCL asal Kabupaten Langkat. Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut tak lepas dari pembinaan yang dilakukan di Lapas.
’’Napiter tersebut sangat aktif kegiatan pembinaan kerohanian,” ungkapnya. Selain itu, pembebasan bersyarat ini diusulkan pasca program deradikalisasi napiter dan telah Ikrar Setia NKRI pada januari lalu.

’’Warga binaan napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang diterapkan di Lapas Brebes” ungkapnya. Namun, sebelum pelaksanaan pembebasan, Lapas Brebes melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Polres Brebes, dan Kodim 0713 Brebes.

Akhirnya, mendapat pembebasan berdasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-956.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama DCL. Napiter dibawa di depan Ruang Registrasi untuk diberi pengarahan dari Tim Idensos Satgaswil Jateng terkait pembebasan hari ini selanjutnya dilakukan Apel Bapas secara daring dengan Bapas Pekalongan.

Setelah dikeluarkan dari Lapas, dengan beberapa pendampingan APH (aparat penegak hukum), Densus 88, dari Kesbangpol Brebes, Pembebasan napiter ini selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Guna dilakukan pembimbingan setelah keluar dari Lapas Brebes secara bertahap.

(Salam)

3000 332 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page