Topsberita, Sumbar – Tidak lama lagi Indonesia akan melakukan pesta demokrasi pada tahun 2024. Hal ini lah yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, di mana masyarakat akan menuntukan masa depan bangsa pada pemilu nanti. Masyarakat Indonesia akan secara langsung memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislative untuk periode jabatan 2024-2029. Oleh karena itu Penting rasanya untuk mengetahui bentuk partisipasi pemlih dalam pemilu tahun 2024 mendatang. Partisipasi pemilih dalam pemilihan umum menjadi salah satu wujud kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan politik.
Pengalaman pemilihan umum yang berlangsung selama ini masih menunjukkan banyaknya pemilih yang tidak memberikan hak suaranya. Apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah tinggi maka partisipasi politik cenderung aktif, sedangkan apabila kesadaran dan kepercayaan sangat kecil maka partisipasi politik menjadi pasif dan apatis. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pertisipasi pemilih KPU dan jajarannya sampai tingkat KPPS diharapkan selalu aktif melakukan sosialisasi pemilu terhadap pemilih mulai dari pemilih pemula sampai pemilih lansia.
KPU memiliki andil besar dalam melaksanakan sosialisai pemilih agar partisipasi pemilih meningkat. Namun dalam pesta demokrasi pemilu tidak hanya terdapat penyelenggara pemilu tapi juga ada partai politik peserta pemilu. Peserta pemilu diharapkan juga melakukan Tindakan agar masyarakat mau menggunakan hak suaranya dalam pemilu dengan melakukan kampanye aktif dan sehat. Selain itu pemerintah beserta stake holder lainnya juga bertanggung jawab untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia.
Apabila Sosialisasi Pemilu dapat dilakukan secara meluas dan efektif oleh penyelenggara Pemilu bekerjasama dengan berbagai unsur masyarakat sipil, maka partisipasi pemilih dan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu akan dapat meningkat. Diperlukan dua hal untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu minat atau kepedulian terhadap Pemilu yang Demokratik, dan pengetahuan tentang tata cara Pemilu. Kegiatan sosialisasi Pemilu bila dipersiapkan dan dilaksanakan secara seksama akan dapat membekali warga masyarakat akan kedua hal itu, setidak-tidaknya pengetahuan tentang tata cara Pemilu.
3000 536 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini