Knalpot Brong Dilarang ! Giat Sosialisasi Satlantas Brebes Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

Brebes, Tops Berita – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes blusukan mensosialisasikan larangan penggunan knalpot brong. Kegiatan yang dilaksanakan di Toko onderdil motor dan bengkel motor di Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Selasa (18/01/2022).

Giat sosialisasi ini banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat ketika petugas Polantas mensosialisasikan pelarangan knalpot brong di Bengkel & Aksesoris Surya Motor Limbangan Brebes

Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih melalui Kanit Regident IPDA Hani Purwanto, menjelaskan kegiatan ini berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan. Serta Renja Polres Brebes T.A. 2022 bidang Lalu Lintas.

Hani juga menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif.

“Saya menghimbau, agar pemilik Toko Onderdil Motor agar tidak menjual knalpot brong juga knalpot modifikasi dan di larang juga menerima pemasangan knalpot yang bukan standart SNI.” Tegas Hani

“Jangan gunakan kenalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain,” pungkas Hani

Sementara itu pemilik toko onderdil saat di tanya oleh petugas mengatakan bengkelnya tidak menyediakan knalpot modifikasi dan knalpot Brong ,tokonya juga siap menerima sangsi apabila dikemudian hari kedapatan menjual atau memasang knalpot tidak standar SNI.

Disamping mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot Brong dan Knalpot Modifikasi Petugas Lalu lintas juga melakukan Edukasi pemasangan Kanalpot yang sesuai standar SNI kepada pemilik Toko dan para Konsumen.

Imael

3000 183 kali dilihat, 138 16 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page