Brebes – Berdasarkan Peraturan Bupati Brebes dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah melaksanakan himbauan dan pembinaan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan. Minggu sore.(06/09/2020). Sasaran pada kegiatan tersebut adalah masyarakat yang masih berkumpul atau berkerumun tanpa memakai masker berada di sepanjang jalan dan tempat-tempat keramaian lainnya seperti Pasar dan Swalayan. Salah satunya dalam penegakkan protokoler kesehatan ini berada di wilayah desa Karangbale dan desa Luwunggede, Kecamatan Larangan. Babinsa Sertu Junaedi menjelaskan “Kami bersama Polsek dan Satpol PP melaksanakan himbauan berdasarkan Peraturan Bupati Brebes dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah”. Tutur Babinsa. “Kegiatan yang dilaksanakan adalah pemberian himbauan dan pembinaan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan menuju AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) diantaranya mencuci tangan dengan sabun, hand sanitazer dan penggunaan masker, dan mengatur jarak sesuai aturan Pemerintah”. Imbuh Sertu Junaedi. Kegiatan pendisiplinan warga masyarakat tersebut dilaksanakan agar masyarakat selalu taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan menuju AKB dan terhindar dari penularan wabah Virus Covid-19.( TGH ).
3000 332 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini