Brebes – Beberapa hari terakhir ini banyak pemberitaan tentang knalpot brong yang dikeluhkan banyak masyarakat. Knalpot brong yang banyak dipakai selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar aturan hukum Undang Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Pasal 285 (1) dengan ancaman Hukuman Kurungan 1 Bulan atau denda Rp.250.000,-.
Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, Polsek Tonjong bersama Babinsa Koramil 09 Tonjong, Kodim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma Pelda Ibrohim bersama Kapolsek Tonjong memberikan penyuluhan di SMP Negeri 1 Tonjong. Penyuluhan diselenggarakan harapannya agar para siswa mematuhi peraturan tentang pemakaian knalpot brong. Jum’at (19/01/2024).
“Selain pemakaian knalpot brong kami juga berharap agar para siswa juga mengetahui syarat dan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM serta tetap menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm,” Pelda Ibrohim.
Sedangkan Kapolsek Tonjong AKP Hasari, SH mengatakan apabila masih ada yang menggunakan knalpot brong maka akan dberikan sanksi tilang dari Satlantas Polsek dan Polres Brebes.
“Kami berharap agar para siswa tetap mentaati peraturan berlalu lintas,” tambah AKP Hasari.
Dengan adanya sosialisasi dan razia yang dilakukan Polsek dan Koramil pihak sekolah mengucapkan terimakasih atas kepedulian TNI dan Polri dalam mendisiplinkan para siswa untuk tertib dan mentaati peraturan lalu lintas.(Bkh).
3000 209 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini