Brebes, Tops Berita – Pemberhentian terhadap 2 karyawan Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) di lingkungan kantor kementerian agama Kabupaten Brebes sejak akhir Desember 2021 menuai protes, keduanya yakni Resti dan Lestari kecewa karena belum pernah mendapatkan surat peringatan bagi SP 1 SP 2 ataupun SP 3.
Resti dan Lestari mengeluhkan mengapa kalau tidak ada anggaran justru ada penerimaan PPNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil) baru sebanyak 3 orang tenaga kebersihan, satpam, tenaga administrasi buat mengganti kita berdua jelasnya.
Menjawab hal ini Kepala kemenag Kabupaten Brebes Fajarin MPd didampingi kepala subbagian tata usaha Madsolah, pemberhentian itu sudah melalui mekanisme prosedur Peraturan menteri agama tahun 2019 nomor surat 02 dimana untuk bagian ptsp minimal harus yang berijazah S1, dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1 kita rekrutmen dengan terbuka semua untuk umum.
Untuk mengenai anggaran Dipa 2022 kantor kementerian agama kabupaten Brebes yang dulunya supir kepala di isi olih PNS sekarang di isi dengan tenaga ppnpn yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir kepala dan untuk bagian satpam sama tenaga kebersihan kita rekrut masing-masing 1 orang untuk bagian administrasi untuk pengisi bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang dulunya 2 orang kita jadikan 1 orang tenaga ppnpn yang berijazah S1 tanpa pengalaman kerja tidak masalah, jelasnya mad Soleh selaku KASUBAG TU kementerian agama kabupaten Brebes
Menanggapi penjelasan dari kantor kementerian agama kabupaten Brebes Resti dan Lestari pun angkat bicara kalau peraturan dari PMA (peraturan menteri agama) dengan nomor surat 02 tahun 2019 tentang PPNPN bagian administrasi harus S1 kenapa kita bisa masuk ke kantor kementerian agama kabupaten Brebes sedangkan kita cuma berijazah SMA dan DIII pada tahun 2019 berarti aturan PMA (peraturan menteri agama) tidak diberlakukan sejak tahun 2019 mulai diperlakukan tahun 2022 ini jelasnya Resti dan lestari.
Penulis : Agus Simpe
3000 410 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini