Brebes, Topsberita.com- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Brebes tahun lalu telah memenangkan sidang ajudikasi non litigasi dalam perkara sidang gugatan keterbukaan informasi publik permohonan salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019.
Sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Publik Semarang Provinsi Jawa Tengah antara GNPK RI Kabupaten Brebes melawan Bupati Brebes saat itu dimenangkan oleh GNPK RI, namun hingga saat ini Pemda Brebes tak kunjung memberikan salinan LPJ Dana Desa 2019 tersebut yang dipermohonkan.
Budi Prabowo S.H Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes dengan tegas mengatakan, Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi salinan LPJ Dana Desa Tahun 2019 secara resmi ke Pengadilan Negeri Brebes dengan tanda terima surat masuk nomor 0140/P-EKSEKUSI/GNPK-RI/VIII/2021 kepada Bupati Brebes.
Menurut Prabowo, pihak Pengadilan Negeri Brebes sudah mengundang Pemkab Brebes sudah dua kali namun tidak hadir.
” Pengadilan Negeri Brebes juga mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes tapi tak hadir dengan alasan sibuk momen HUT Brebes.” pungkasnya. kamis, (3/2/2022).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Brebes belum bisa ditemui untuk tanggapannya terkait surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh GNPK RI Brebes terhadap Pemkab Brebes untuk mendapatkan salinan LPJ Dana Desa tahun 2019 sesuai amar putusan Komisi Informasi Publik Jawa Tengah.
Pada rabu tanggal 18 agustus 2021 pukul 10.40 WIB, GNPK RI Brebes telah mengajukan surat permohonan eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri Brebes dan surat tersebut diterima oleh staf bagian umum.
Dengan tegas, Budi Prabowo mengatakan bilamana Pemkab Brebes tidak menindaklanjuti permohonan KIP tersebut, kami atas nama GNPK RI akan menempuh jalur hukum
3000 431 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini