Pastikan Pelayanan Hak Warga Binaan Sesuai Prosedur, Lapas Brebes ikuti Sosialisasi Remisi Umum dan Dasawarsa

Brebes, Tops Berita – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana yang digelar secara virtual, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, dan diikuti oleh para pejabat struktural Lapas Brebes, di antaranya Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Ibnu Sina, Kasubag Tata Usaha Adi Purnama, Kasubsi Registrasi & Bimbingan Kemasyarakatan (Reg Bimkemas) Henry Erwinton, serta staf terkait.

Dalam kegiatan yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting ini, Tim dari Sub Direktorat Administrasi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengusulan Remisi Umum 2025 dan Remisi Dasawarsa 2025, termasuk mekanisme penginputan usulan melalui fitur Remisi Online di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses usulan remisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi adalah hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kami pastikan pengusulannya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur,” tegas Gowim.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan menjadi bagian dari pelayanan publik berbasis hak asasi manusia di lingkungan Pemasyarakatan.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Lapas Brebes siap melaksanakan pengusulan remisi sesuai ketentuan, demi menjamin pelayanan prima kepada warga binaan.

(Salam)

Loading

You cannot copy content of this page