Tops berita.com. Tegal – Sejak berlakunya kebijakan pemerintah terkait PSBB Jawa Bali menyusul pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 360/1425/Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. di laksanakan Pemberlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Tegal. Petugas gabungan TNI, Polri, pemerintahan Kecamatan Dukuhturi melaksanakan patroli wilayah dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kecamatan Dukuhturi Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Kamis (21/01/2021). Seperti yang diungkapkan oleh Sertu Sucianto salah satu anggota Koramil 10/Dukuhturi Kodim 0712/Tegal yang tergabung dalam patroli dan pengawasan PPKM mengatakan kegiatan ini untuk memastikan apakah warga sudah melakukan sesuai dengan instruksi pemerintah tentang pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19. “Sebagai petugas yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengawal kebijakan PPKM, kami harus melaksanakannya dengan baik, salah satunya dengan mensosialisasikan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal Khususnya diwilayah Kecamatan Dukuhturi,” katanya. Dalam kegiatan patroli, petugas menyambangi aktifitas warga terutama yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan aktifitas perdagangan yang melebihi waktu yang ditentukan. “Masih banyak ditemukan pedagang yang berjualan melebihi batas waktu yang di tentukan. Kepada pedagang yang melanggar diberikan sosialisasi tentang PPKM, untuk aturan sudah jelas batasan waktu usaha buka dari pukul 07.00 WIB dan harus tutup pukul 19.00 WIB,”jelasnya. Dengan diadakan kegiatan patroli ini semoga warga mengerti maksud dan tujuannya untuk kebaikan kita bersama, semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.(Pendimtegal/Nrs/tgh)
3000 196 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini