Brebes – Satuan Resese dan Kriminal Polres Brebes kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana curanmor dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua wilayah di kabupaten Brebes,Kamis (17/02).
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto Melalui Wakapolres Kompol Arwansa yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Syuaeb Abdullah dan Kasi Humas IPTU Edi Mardiyanto saat konferensi pers di depan awak media cetak dan elektronik.
Kasus Curanmor yang terjadi di jalan jenderal sudirman kecamatan ketanggungan Brebes yang tertangkap baru satu pelaku yaitu S (40 th) yang berprofesi sebagi supir dan satu temannya lagi yang saat ini masih di lakukan pengejaran.
“Saat ini untuk kasus pencurian kendaraan bermotor pelaku yang tertangkap baru satu orang berinisial S dan untuk satu pelaku lainnya masih buron, saat ini masih terus di lakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.” Papar Arwasa
Barangbukti yang berhasil disita adalah satu buah kendaraan bermotor roda tiga beserta kelengkapan surat STNK dan beberapa potong besi sircle serta kunci gembok dan rantai besi.Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada senin (22/01).
“Untuk kronologis kasus curanmor, Pada pagi hari jam 10.00 Korban mendapati rantai dan kunci gembok tempat mengikat pintu gudang hilang lantas korban masuk ke gudang mengecek barang barang yang ada di gudang dan ternyata mendapati beberapa besi cirkle telah raib beserta kendaraan roda tiga miliknya.”terang Arwansa
Lantas korban melapor ke pihak kepolisian atas kasus pencurian kendaraan bermotor miliknya.
Dan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari minggu tanggal (02/01) di daerah paguyangan kabupaten Brebes di lakukan oleh IP (20 tahun) yang pada saat itu korban menitipakan kendaraan miliknya di rumah temannya.
“Korban yang pada saat kejadian sedang berwisata di pemandian air panas yang berlokasi di paguyangan bersama temannya dan menitipkan kendaraan bermotor miliknya di rumah temannya.” Jelas Arwansa
Barangbukti yang di dapat yaitu satu buah kendaraan bermotor roda dua honda megapro milik korban dan satu unit motor honda beat milik pelaku yang di pakai untuk melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan dari korban dan dengan bukti bukti yang di dapat akhirnya Anggota Satreskrim berhasil menangkap pelaku
Pasal 363 KUHP yang di kenakan kepada para pelaku tindak pidana Curanmor dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
3000 442 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini