Pelaku Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam Berhasil Diringkus Polisi Kendal

 

Kendal, Tops Berita – Pelaku pembunuh operator wahana pasar malam di lapangan Tanggu Malang, desa Korowelang Kulon Kec. Cepiring, kab. Kendal berhasil dibekuk Polres Kendal Polda Jateng.

Tersangka pembunuhan bernama WK alias WG warga Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon. Tersangka datang ke tempat permainan menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam bernopol H 4659 XM. Pelaku melancarkan aksinya hingga korban meninggal dunia dalam kondisi mabuk.

Saat kejadian, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, tersangka bermaksud meminta uang keamanan sebesar Rp.30.000 kepada penyelenggara pasar malam. Namun penyelenggara tidak memberi uang kepada tersangka.

Kemudian tersangka mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam tersebut.

Melihat pelaku membawa pisau lipat, sejumlah karyawan wahana pasar malam keluar sambil membawa besi dan kayu. Yakni dengan maksud menanyakan kemauan tersangka.

Selanjutnya, korban yang bernama Aris Ismawanto (29) warga Magelang, berusaha mendekati tersangka. Namun, merasa karyawan wahana akan mengeroyok sehingga tersangka langsung ke arah korban dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan pisau lipat.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Lalu Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers di Mapolres Kendal Jumat (14/7/2023) siang.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pasca kejadian polisi sempat membawa korban ke RSUD Kendal. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Berasar informasi, tersangka merupakan residivis. Pada 2014 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2016 menjadi tersangka kasus kekerasan.

Adapun dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga sengaja kabur. Untuk hukumannya seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus ini, WG (30) hukumtersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru kali pertama meminta uang keamanan di wahana pasar malam tersebut. Rencananya, uang hasil minta ke pedagang sebagai uang keamanan itu untuk membeli miras.

Adapun pisau lipat miliknya, sudah berada dalam dashboard motor sejak lima hari lalu. “Korban mendekati saya pak. Saya takut. Setelah nusuk spontan itu saya lari. Uang itu mau saya belikan minuman lagi rencananya pak,” akunya. (Tgh)

3000 457 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page