Tegal – Topsberita. com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berkomitmen untuk dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diputuskan bersama antara Pemerintah Kota Tegal Bersama DPRD Kota Tegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 di ruang paripurna, Senin (16/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tegal menyampaikan terdapat 35 rekomendasi untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pendapatan.
Terhadap rekomendasi tersebut, beberapa rekomendasi telah ditindak lanjuti, antara lain : penyesuaian obyek pajak dan retribusi daerah beserta tarifnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyusunan kajian pajak dan retribusi daerah.
“Terkait dengan obyek-obyek pajak dan retribusi daerah yang belum tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah, telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan menjadi potensi pendapatan daerah di tahun 2024,” papar Dedy Yon.
Dikatakan Wali Kota Tegal bahwa salah satu contoh obyek retribusi baru yaitu retribusi pemanfaatan kekayaan daerah di kawasan tertentu. Pemerintah Kota Tegal juga berkomitmen untuk meningkatkan PAD dari seluruh sektor sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Berkaitan dengan rencana kenaikan retribusi parkir, Wali Kota Tegal menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh penerimaan pajak dan retribusi daerah disetorkan ke Kas Daerah.(Tgh)
3000 254 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini