Pengajuan Gugatan Perceraian di PA Brebes Gratis, Hanya 25 Perkara Bagi Warga Tak Mampu

BREBES, Tops Berita – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes menggratiskan pengajuan gugatan perceraian di awal tahun 2025 bagi warga miskin.

Gratis yang dimaksud adalah diberlakukan bagi warga yang tidak mampu (miskin) karena tak mempunyai biaya.

Dengan adanya program Prodeo dari pemerintah, kini masyarakat yang kurang mampu akan dipermudah untuk mengajukan permohonan perceraian di PA Kabupaten Brebes. Program tersebut dilakukan setiap tahun dan hanya 25 perkara.

 

Hari ini, Pegawai Pengadilan Agama Brebes melakukan sosialisasi Public Campaign sebagai wujud pembangunan zona integritas menuju wilayah pbebas dari korupsi (WBK) yang bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama setempat.

Disamping itu, PA Brebes juga mensosialisasikan pengajuan perceraian gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Untuk Anggaran pada tahun 2025 ini, PA Brebes mengalokasikan dana sebesar Rp8.750.000 rupiah dalam 25 perkara.

“Kami sudah tawarkan, kami sudah sosialisasi dari mulut ke mulut lewat para koyim atau lebe, juga sudah dipasang di web maupun stiker. Tapi sampai sekarang belum ada yang daftar,” kata Jamali, Panitera PA Brebes, Rabu (26/2/2025).

Lanjut Jamali, dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat Brebes yang kurang mampu. Program ini benar-benar gratis yang dibiayai oleh pemerintah.

“Yang jelas program ini sangat membantu warga Brebes yang memang orang tersebut betul-betul berada digaris kemiskinan,” ujarnya.

Selain itu, Jamali mengatakan, bilamana program Prodeo Dipa yang dari pemerintah kuotanya sudah terpenuhi, PA Brebes ada program Prodeo Murni.

“Tetapi, manakala itu yang 25 terpenuhi, masih ada lagi namanya Prodeo Murni yang benar-benar tidak dibiayai negara. Tapi dia memang betul-betul tidak membayar apa-apa. Asal ada surat keterangan miskin yang dari desa,” ucapnya.

(Bejo).

3000 116 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

<p>You cannot copy content of this page</p>