Brebes, Tops Berita – Komitmen memberikan akses keadilan bagi tahanan dan warga binaan terus diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Salah satunya melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal tentang pemberian bantuan hukum gratis bagi tahanan dan warga binaan kurang mampu, Jumat (6/11/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi bentuk keberlanjutan sinergi kedua lembaga dalam memastikan masyarakat yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapatkan akses terhadap pendampingan dan informasi hukum tanpa terkendala keterbatasan ekonomi. Melalui kerja sama tersebut, Lapas Brebes berupaya memastikan pemenuhan hak-hak hukum tahanan dan warga binaan dapat berjalan secara optimal.
Penandatanganan perpanjangan PKS dilaksanakan di ruang Kepala Lapas Brebes oleh Kepala Lapas Brebes bersama Ketua LBH Jalan Menuju Matahari Tegal. Kegiatan turut dihadiri Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Regbimkemas, Pengawas LBH JMM, serta jajaran tim LBH JMM Tegal.
Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan pelayanan bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan komitmen kami untuk terus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum tahanan dan warga binaan. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendampingan dan pemahaman hukum. Kami berharap sinergi dengan LBH JMM Tegal terus memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Kalapas.
Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan kerja sama tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada 30 orang tahanan di Aula Kunjungan Lapas Brebes. Penyuluhan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin oleh Ligardy bersama empat personel tim LBH JMM Tegal dan didampingi staf Regbimkemas Lapas Brebes.
Dalam kegiatan tersebut, tim LBH JMM memberikan materi mengenai gambaran umum bantuan hukum, pemahaman tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Penyampaian materi juga disertai dialog dan konsultasi bantuan hukum secara berkelompok, sehingga para tahanan dapat menyampaikan persoalan maupun pertanyaan terkait proses hukum yang sedang mereka jalani.
Ketua LBH Jalan Menuju Matahari Tegal, Bima Harits Kurniawan menyampaikan bahwa keberlanjutan kerja sama dengan Lapas Brebes menjadi kesempatan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Bantuan hukum bukan hanya tentang pendampingan ketika seseorang menghadapi proses peradilan, tetapi juga memberikan pemahaman agar mereka mengetahui hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang harus dijalani. Kami berharap melalui edukasi dan konsultasi seperti ini, para tahanan semakin memahami posisi hukumnya dan dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik,” ujarnya.
Melalui perpanjangan PKS yang dilanjutkan dengan penyuluhan hukum ini, Lapas Brebes tidak hanya menjaga keberlangsungan akses bantuan hukum gratis, tetapi juga menghadirkan edukasi yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para tahanan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Brebes dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan PRIMA, sekaligus memastikan setiap orang tetap mendapatkan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.
(Salam)
![]()