Petugas Gabungan Razia Prokes, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat

BREBES, Tops Berita – Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Brebes gelar operasi yustisi protokol kesehatan secara ketat di jalur dalam Kota Brebes, tepatnya di depan Pasar Induk Brebes, Selasa (6/7). Petugas menghentikan satu per satu pengendara maupun pejalan kaki yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung digiring petugas untuk didata. Mereka kemudian langsung disidang ditempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes. Setelah melalui serangkaian proses sidang dan menyelesaikan denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) pengendara tidak memakai masker

Dalam operasi yustisi protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ini, para pelanggar langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim dan harus membayar denda yang telah ditentukan. Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan ini diberlakukan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang, atau selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Dalam operasi ini, ada 11 orang orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Mereka pun langsung didenda di lokasi sidang. Untuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp50 ribu. Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

“Tadi di sidang karena tidak pakai masker. Maskernya basah jadi tidak dipakai. Tapi saat perjalanan diberhentikan petugas untuk ikut sidang. Tadi hakim memutuskan dendanya Rp50 ribu,” kata Imam Rosyadi (21) warga Pekalongan yang hendak berangkat ke Cikarang, Selasa (6/7).

Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara mobil keliling.

“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” katanya.

Razia protokol kesehatan ini dihadiri Forkopimda Brebes, termasuk Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) dan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan sidang tipiring di tempat. Uang denda kemudian akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara. Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Kejari, Mernawati mengungkapkan, operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah. Pihaknya bersama pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar hukum, termasuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman. Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat mengalami hukum, maka mereka tidak akan melanggar,” pungkasnya.

Penulis : simpe

3000 304 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page