Brebes topsberita.comĀ – Satuan lalu lintas Polres Brebes Polda Jateng melalui Unit Regident mensosialisasikan penghapusan daftar Regestrasi dan Identifikasi (regident) Kendaraan Bermotor (ranmor).
Sosialisasi penghapusan daftar regident ranmor dilakukan kepada masyarakat atau wajib pajak bertempat di Samsat Induk Brebes. Rabu (08/03).
Kasatlantas Polres Brebes AKP. Edi Sukamto. SH. MH melalui Kanit Regident Ipda. Hani Purwanto. SH menjelaskan implementasi penghapusan daftar regident ranmor berdasarkan UU. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, dan Peraturan Kepolisian RI No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengimplementasikan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Papar Hani
“Kendaraan bermotor yang terbukti menunggak Pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasi dan identifikasinya. Berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kendaraan bermotor yang sudah di hapus dari daftar regidentnya maka tidak dapat diregistrasi kembali (didaftarkan kembali).” Jelasnya
Hani kembali menuturkan dengan diberlakukannya penghapusan daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Lebih lanjut Hani menerangkan penghapusan regident kendaraan bermotor juga dapat dilakukan pertama atas dasar permintaan dari pemilik ranmor dan yang kedua atas dasar pertimbangan dari pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 84 s/d 86 juga Perpol No 7 Tahun 2021 bahwa kendaraan bermotor yang telah diregestrasikan dapat dihapus dari daftar regident ranmor atas dasar Permintaan pemilik ranmor karena ranmor tersebut tidak dioperasionalkan lagi.” Jelas Hani
“Penghapusan daftar regident ranmor juga bisa dilakukan atas dasar pertimbangan dari pejabat yang berwenang melaksanakan regident kendaraan bermotor karena Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali, pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang dalam hal ini pengesahan/ perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlakunya STNK.” Pungkasnya ***
3000 494 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini