Polres Brebes Bekuk Komplotan Pencuri Gudang Antar Provinsi

Brebes, Tops Berita – Komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco yang berjumlah empat orang berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.

Empat orang komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco adalah jaringan lintas provinsi yang beraksi di beberapa wilayah jalur pantura Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Keempat pelaku yakni, Ahmad Soleh (43) warga Desa Koranji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Subang. Indra (33) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Kemudian, Wisnu Maulana Ferdian (38) Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dan Muhamad Mustan (52) warga Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq kepada para awak media mengatakan bahwa para pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco yang ada di jalur Pantura Desa Krakahan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 12 Juni 2024.

Guntur menyebut, dalam aksinya komplotan tersebut sebelumnya melakukan observasi terlebih dahulu kemudian masuk dengan cara menjebol pintu teralis depan gudang untuk menyelinap masuk ke dalam gudang. Selanjutnya membobol tembok dan mencongkel brankas yang berisi uang dengan menggunakan linggis.

“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brangkas berisi uang Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp 192 juta,” terang AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Brebes bersama Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim Resandro Handriajati juga menyebutkan bahwa dalam aksinya mereka sedikitnya telah beraksi pada 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di pulau Jawa.

“TKP wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menegaskan bahwa dalam aksinya tidak ada keterlibatan adanya orang dalam.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yakni 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor dan sejumlah alat lainnya untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar serta gergaji besi.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan memberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Brebes. (Tgh)

3000 224 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page