Polres Brebes Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000

Brebes, topsberita.com – Kepolisian Resort Brebes berhasil mengamankan tiga orang grombolan pengedar uang palsu.

Pelaku pengedar uang palsu berinisial R, K dan SR, ketiganya merupakan warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) Kapolres Brebes AKB Gatot Yulianto memaparkan ketiga orang pelaku berhasil dibekuk anggota polres brebes di depan minimarket kecamatan Songgom.

“Dari penangkapan itu, jajaran Polres Brebes. berhasil mengamankan komplotan pengedar uang palsu. Dari tiga tersangka, polisi menyita 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu”, uangkap Gatot

Kapolres Brebes mengatakan,  saat Polsek Songgom melakukan patroli rutin, petugas melihat mobil Toyota Vios silver berhenti di halaman sebuah minimarket. Curiga dengan keberadaan mobil itu, petugas mendatangi dan memeriksa identitas dan bawaan mereka.

“Saat diperiksa, petugas mendapatkan tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus. Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti” terang Gatot.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bank Indonesia, ternyata uang pecahan Rp. 100.000 dalam jumlah ribuan dinyatakan palsu.

Hasil dari penggembangan, Gatot menuturkan uang palsu tersebut diperoleh dari wilayah Solo yang rencananya akan diantarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang sudah memesan. Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang.

“Ketiga tersangka pelaku pengedar uang palsu bertugas mengedarkan uang palsu itu kemudian mendapatkan imbalan 2,5juta” kata Gatot kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Brebes. Kamis (15/10)

Atas perbuatan ketiaga pelaku pengedar uang palsu diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun tahanan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. (tops?

3000 390 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page