Brebes, Tops Berita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bumiayu, Kabupaten.
Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (26) dan AIA (30) tidak lama setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Indramayu Jawa Barat dan Bumiayu Brebes.
Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendriajati mengungkapkan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, dan hasil visum korban.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Brebes. Sabtu (20/9/2025).
Kejadian bermula pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban, Bayu Supriyono (31) sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Menggala, Desa Langkap. Teman korban menghampiri Bayu dan mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh sekelompok anak punk di lampu merah terminal Bumiayu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi. Setelah sempat terjadi percakapan, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku. Korban ditendang dan ditikam menggunakan gunting.
Beruntung korban sempat menghindar, namun tusukan kelima mengenai punggung kirinya yang menyebabkan luka robek.
Setelah pengeroyokan, korban langsung melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polres Brebes.
“Saat ini, polisi telah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.