Brebes, Tops BBerita – Setelah dilakukan observasi satu bulan, terduga pelaku pembunuhan anak kandung sendiri KU (35) masih mengalami halusinasi. Hal itu disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK, MSI saat konferensi pers di Mapolres Brebes. Senin (18/4/2022)
Dalam konferensi pers, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK, MSI mengatakan, terduga pelaku pembunuhan anak kandung sendiri yang berusia 7 tahun di Desa Tonjong Kabupaten Brebes Jawa Tengah menurut keterangan dokter ahli mengalami kondisi gangguan jiwa yang berat.
“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” ungkap Kapolre Brebes dalam keterangan pers.
Menurut keterangan Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, Sp.KJ, setelah menjalani pemeriksaan tim dokter kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi selama satu bulan, tim dokter kejiwaan menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.
dr. Gloria menjelaskan, Gangguan jiwa ini juga sudah mengganggu terduga pelaku dalam beraktivitas sehari-hari. Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.
“Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” ungkap dr Gloria.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku. Pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian ini, terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.
Dia menyebutkan, berdasarkan teori dan praktik kedokteran, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena, gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku saat masih kanak-kanak sering mendapatkan kekerasan verbal, kekerasan fisik, dan juga pelecehan yang ia simpan sendiri.
“Terkait dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa pada anak-anaknya,” imbuhnya.***
3000 145 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini