Tegal – Topsberita.com – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo, S.H., M.A.P kegiatan pembinaan dan penyuluhan penggunaan Knalpot Brong 22/01/2024
“Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada Masyarakat luas.” Ungkap Kasat Binmas
“kami berikan penyuluhan ttg larangan penggunaan Knalpot Brong sampai ke desa – desa melalui peran para Kanit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RW Polres Tegal, tujuannya agar Masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot Brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat ( 1 ) UULAJ No 22 Tahun 2009 ” Tambah Kasat Binmas
Mulai dari pembuat/produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan Knalpot Brong agar bersama sama memberikan sosialisasi masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot Brong guna menuju Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, mari kita gunakan knalpot yg standar kendaraan dan ramah lingkungan,
“Kami berpesan kepada Masyarakat agar tidak menggunakan Knalpot Brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari.” Pungkas Kasat Binmas ( Tgh)
3000 186 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini