Tegal – Topsberita.com – Jajaran Polres Tegal terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Zebra Candi 2025. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengirimkan 333 surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada para pelanggar melalui layanan kurir. Metode ini dipilih agar surat pemberitahuan tilang dapat diterima langsung oleh pelanggar secara cepat dan tepat tanpa kendala.
Selain tindakan tilang, Polres Tegal juga memberikan 303 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini diberikan sebagai bentuk edukasi dan upaya membangun kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Sejak dimulainya operasi pada 17 November hingga 20 November 2025, Satlantas Polres Tegal telah melakukan 149 penindakan. Data pelanggaran yang tercatat pada periode 17–19 November 2025 meliputi:
55 pelanggaran helm (Pasal 291 ayat 1 & 2)
10 pelanggaran kelengkapan kendaraan (Pasal 285 ayat 1)
17 pengendara tanpa SIM (Pasal 281)
17 tidak membawa STNK (Pasal 288 ayat 1)
15 pelanggaran muatan (Pasal 307)
10 pelanggaran APIL dan rambu lalu lintas
Polres Tegal mengimbau masyarakat yang menerima surat bukti pelanggaran untuk melakukan konfirmasi di Kantor Pelayanan Tilang Satlantas Polres Tegal sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sistem pengiriman surat tilang menggunakan kurir merupakan langkah modernisasi layanan publik.
“Pengiriman bukti pelanggaran melalui kurir bukan hanya urusan administrasi. Ini merupakan upaya kami agar proses penegakan hukum berjalan lebih rapi, transparan, dan tepat sasaran. Sedangkan 303 teguran tertulis diberikan sebagai edukasi agar masyarakat tidak menunggu ditilang untuk mulai tertib,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa melalui Operasi Zebra 2025, Polres Tegal berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.
“Keselamatan berlalu lintas bukan pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres Tegal berkomitmen menciptakan Kamseltibcar Lantas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.(Tgh)
