Tegal – Topsberita.com – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi Rabu (19/06/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong kecamatan Bumijawa pada 11 mei 2024 yang lalu
“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengan dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas montor dengan membawa tas miliknya sontak koban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok SPM yg dikenadari pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter”terang Kasi Humas
Kapolsek Bumijawa Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendraannya tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area Hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi Uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 Buah Hp milik Korban dan 1 Unit Sepeda Motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Tutu Kasi Humas ( Tgh)
3000 288 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini