
Tegal – Topsberita.Com -!Polsek Slawi menghadiri kegiatan pelepasan banner penolakan rumah kos yang dikhawatirkan digunakan untuk praktik prostitusi online di Kelurahan Kudaile, RT 02/RW 04, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (9/10/2026) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Intelkam Polsek Slawi Aiptu Agus, Bhabinkamtibmas Aipda Irwan, koordinator warga Adnan, Ketua RT 02 sekaligus Ketua RW 04 Widodo, serta warga setempat.
Pelepasan banner dilakukan setelah pemilik rumah kos, Faizin, menyatakan bersedia tidak lagi menyewakan bangunan tersebut dan berencana menjualnya. Selain itu, pengelola juga telah mengajukan permohonan pencabutan izin usaha rumah kos kepada DPMPTSP Kabupaten Tegal.
Pihak DPMPTSP Kabupaten Tegal kemudian merespons dan memproses permohonan tersebut. Pelepasan banner merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam audiensi sebelumnya, yakni setelah pengelola dapat menunjukkan bukti pencabutan izin usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Kehadiran personel Polsek Slawi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung penyelesaian persoalan lingkungan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama antara warga dan pihak terkait.
Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H., menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara masyarakat, pemilik usaha, dan instansi terkait agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian persoalan di lingkungan masyarakat perlu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kesepakatan bersama. Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian rumusan pesan untuk pemberitaan.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.(Tgh)
![]()