
TopsBerita.com. Slawi – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP) Kabupaten Tegal Toto Subandriyo mengungkapkan pupuk bersubsidi masih tersedia sampai dengan akhir Desember 2020. Lima jenis pupuk subsidi yang masih tersedia per tanggal 8 Desember 2020 lalu antara lain, urea sebanyak 4.599 ton, SP-36 sebanyak 639 ton, ZA sebanyak 961 ton, NPK sebanyak 1.411 ton dan pupuk organik sebanyak 1.056 ton. “Pemegang kartu di Kabupaten Tegal belum mengambil seluruh kuota pupuk subsidinya, sehingga secara data, pupuk tersebut masih tersedia di kios atau tempat penjualan,” kata Toto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020) pagi. Namun, pada kenyataannya petani masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Menurut Toto hal ini dikarenakan pembelian pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani. Ketentuan wajib tersebut mulai berlaku tanggal 1 September 2020 mendasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor 491/Kpts/Sa.320/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020. “Per tanggal 1 September 2020 lalu, saat petani membutuhkan pupuk subsidi, mau tidak mau harus menggunakan kartu tani yang sudah terintegrasi dengan sistem elektronik atau e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya. Toto menjelaskan, sepanjang bulan Januari sampai dengan Agustus 2020, petani masih bisa membeli pupuk bersubsidi secara manual, meski sudah mengantongi kartu tani. Namun, selama periode tersebut banyak petani membeli seluruh kuota pupuk subsidi yang dimilikinya selama setahun, termasuk kuota yang seharusnya diperuntukan masa tanam ketiga, yaitu bulan September, Oktober dan Desember. Karena kebutuhan yang tinggi, seluruh pupuk subsidi itupun habis digunakan sebelum datangnya masa tanam ketiga. Akibatnya, di bulan September mulai terjadi gaduh kekurangan pupuk. Selama ini, imbuh Toto, anjuran dosis pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian belum mencukupi sepenuhnya kebutuhan di lapangan. Padahal, dosis pupuk yang tercantum di e-RDKK sudah memenuhi rekomendasi teknis yang dianjurkan. Misalnya, alokasi untuk pupuk urea yang disediakan pemerintah adalah 250-300 kilogram per hektare, sedangkan petani biasa mengaplikasikan pupuk untuk tanaman padi 300 kilogram per hektare. Sehingga, petani pun terpaksa menggunakan jatah pupuk subsidi yang sebenarnya untuk musim tanam ketiga atau membeli pupuk nonsubsidi guna mencukupi kebutuhannya. Di sisi lain, sinyalemen kekurangan pupuk bersubsidi tahun ini sesungguhnya sudah terpetakan sejak awal, yaitu saat pihaknya menerima realisasi alokasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tanggal 3 Januari 2020 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 19 Maret 2020. Dari ajuan kebutuhan pupuk urea subsidi sesuai RDKK sebanyak 36.227,28 ton, realisasinya 27.500 ton atau 75,9 persen kebutuhan. Sedangkan untuk pupuk SP-36, dari ajuan 11.920,84 ton, realisasinya 3.300 ton atau 27,6 persen kebutuhan. Kemudian pupuk ZA, dari ajuan 8.703,17 ton, realisasinya 3.823 ton atau 43,93 persen kebutuhan. Pupuk NPK, dari ajuan 10.065,14 ton realisasinya 8.595 ton atau 85,39 persen kebutuhan. Adapun pupuk organik, dari ajuan 21.984,06 ton, realisasinya 3.531 ton atau 16,06 persen kebutuhan. Namun, lanjut Toto, setelah adanya realokasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan ditindaklanjuti pihaknya melalui surat keputusan realokasi tertanggal 5 Oktober 2020, alokasi untuk pupuk urea subsidinya bertambah menjadi 34.900 ton, pupuk SP-36 menjadi 4.283 ton, pupuk ZA menjadi 4.584 ton, pupuk NPK tetap 8.595 ton dan pupuk organik tetap 3.531 ton. Meski persentase alokasi penambahan pupuk bersubsidi tersebut tidak mencapai 100 persen ajuan RDKK, akan tetapi berdasarkan prediksi kebutuhan pupuk di lapangan, jumlah tersebut menurut Toto masih bisa mencukupi kebutuhan. Toto pun mengakui jika kebijakan kartu tani ini masih perlu pembenahan