BANJARNEGARA, Tops Berita – PO (53) warga asal Sukabumi ditemukan tewas terkubur di lahan perbukitan dekat dengan hutan desa Balun Kec. Wanayasa Banjarnegara. Mayat diduga korban pembunuhan ST (45) oknum dukun pengganda uang asal desa Balun Wanayasa Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, Polres Banjarnegara menerima laporan dari anak korban GE bahwa korban PO sempat bertemu dengan dukun pengganda uang ST.
Berikut kronologinya…
Juli 2022, korban PO (53) warga Sukabumi bersama anaknya GE menggunakan bus ke Banjarnegara menemui ST (dukun pengganda uang).
“Pada bulan Juli tahun 2022 korban mengajak anaknya GE ke rumah temen yang berada di Banjarnegara, sesampainya daerah Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang yang selanjutnya diketahui bernama mbah Slamet (ST),” kata Kapolres Banjarnegara saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Ia mengungkapkan, sesampaianya di rumah tersangka, korban bersama pelaku (ST) menuju kesalahsatu ruangan dan anaknya tidak ikut masuk tapi menunggu.
Bulang Maret 2023, korban kembali menemui mbah ST (dukun pengganda uang) datang sendiri menggunakan mobil Wulinging warna hitam dari Sukabumi menuju Banjarnegata.
Sebelumnya, Korban dukun pengganda uang sempat memberitahukan keberadaannya (sharelokasi) kepada anaknya melalui pesan singkat melalui Whatapss.
“Pada saat itu korban chat kepada anaknya yang isinya : ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat,” ucapnya saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Menurut Hendri, pelaku ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Minggu (2/4/2023) sekira pukul 04.00 Wib Petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek karangkobar tanggal 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara meracun salah seorang pasien penggandaan uang.
“Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian.” ucapnya.
Setelah penggalian, ternyata benar ditemukan sosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi korbs ke RSUD Banjarnegara untuk melakukan autopsi.
Modus tersangka, sambung AKBP Hendri, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.
“Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ketempat tersangka, setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur,” katanya.
Atas perbuatanya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” tutur dia.
AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.
“Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi,” pungkasnya.***
3000 492 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini