Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terus perkuat pengawasan guna menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni pelaksanaan tes urine mendadak terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tes urine massal terhadap 121 narapidana kasus narkotika dan 62 pegawai, Jumat (9/1/2026). Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif.
Tes urine yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan penguatan pengawasan internal, sekaligus tindak lanjut Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.08.02-001 tentang pemeriksaan urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Perawatan dan Jajaran Keamanan Lapas Kelas IIB Brebes dan Kegiatan ini merupakan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya pada poin pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rutan.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali yang juga turut memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan sikap tegas institusinya terhadap narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Tes urine mendadak ini menjadi langkah penting untuk mendeteksi secara dini potensi penyalahgunaan narkoba, baik oleh Warga Binaan maupun petugas. Ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas aparat Pemasyarakatan,” Ujar Gowim Mahali.
Gowim juga menegaskan komitmen penuh Lapas Brebes dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkoba. Menurutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan secara acak dan berkelanjutan.
“Setiap petugas dan Warga Binaan berpotensi dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti positif menggunakan narkoba, kami akan menindak tegas dan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gowim.
Lapas Brebes memastikan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta menjaga fungsi lapas sebagai lembaga pembinaan yang berorientasi pada keamanan, ketertiban, dan pemulihan perilaku warga binaan.
(Salam)