Secara Simbolis, Kalapas bersama Pj Bupati Brebes Menyerahkan Remisi Umum kepada Narapidana Lapas Brebes

Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melaksanakan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2024. Hadir dalam acara ini Pj. Bupati Brebes menyerahkan secara simbolis remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Acara berlangsung di Aula Blok Hunian Lapas Brebes, Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes menerima remisi peringatan Hari Ulang Tahun Ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan reward atau penghargaan atas ketaatan dalam menjalankan program Lapas.

“Tadi sejalan amanat yang saya bacakan dari Menteri Kemenkumham RI pemberian remisi ini adalah penghargaan, karena mereka sudah menunjukan dedikasi ketaatan dan prestasi dalam menjalankan program di lembaga pemasyarakatan ini, ” katanya.

Pj. Bupati Brebes berpesan kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan mengatakan dalam laporannya pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini dilaksanakan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan lama pengurangan mulai dari satu hingga enam bulan.

“Total yang akan menerima remisi 17 Agustus Tahun 2024 ini sebanyak 231 orang narapidana, terdiri dari RU I sebanyak 228 orang dan RU II sebanyak 3 orang, dua diantaranya langsung bebas dan satu lagi masih akan menjalani hukuman subsider,” kata Isnawan.

Isnawan menjelaskan, pemberian remisi itu sendiri baru akan diberikan usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi di Blok Hunian Lapas Brebes oleh Pj Bupati Brebes.

Data Perolehan Remisi Umum (RU) Tahun 2024 diberikan kepada 231 orang WBP Lapas Kelas II B Brebes dengan rincian sebagai berikut :
TAHANAN = 82 Orang
NARAPIDANA = 274 Orang
Narapidana mendapatkan RU-I sebanyak 228 Orang dan RU-II sebanyak 3 Orang
– Mendapatkan 1 Bln = 48 Orang
– Mendapatkan 2 Bln = 64 Orang
– Mendapatkan 3 Bln = 63 Orang
– Mendapatkan 4 Bln = 36 Orang
– Mendapatkan 5 Bln = 14 Orang
– Mendapatkan 6 Bln = 6 Orang
Keterangan : 3 Orang Narapidana mendapatkan RU-II, 2 orang dinyatakan langsung bebas dan 1 orang dengan kasus perlindungan anak harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak membayar denda.

Pemberian remisi ini sesuai dengan persyaratan yakni telah menjalani hukuman setidaknya enam bulan, berkelakuan baik dan selama enam bulan tidak melakukan pelanggaran serta mendapat asesmen tim Lapas Kelas IB Brebes.

Untuk diketahui daya tampung Lapas Brebes ini hanya untuk 161 orang, Dimana dari data terbaru, saat ini penghuni Lapas Brebes tercatat sebanyak 356 penghuni, artinya Lapas Brebes telah menampung dua kali lipat lebih dari daya tampung seharusnya.

(Salam)

3000 238 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page