Kampar, Tops Berita – Sosialisasi harmonisasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan di aula Kantor Camat Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kamis (25/11/ 2021)
Acara dihadiri oleh kepala desa, Ninik Mamak, tokoh masyarakat dan tokoh agama se kecamatan Kampar Kiri berlansung dengan baik, dengan tertib acara yang pandu oleh Rosmita selaku pegawai camat Kampar Kiri.
Camat Kampar Kiri H. Marjanis dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara sosialisai tersebut menyampaikan tujuan dari acara tersebut adalah empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pancasila, undang undang dasar, bhineka tungal ika dan NKRI untuk menuju kerukunan didalam kehidupan sehari hari.
“Dipandang perlu kita pahami sebagai pemimpin supaya bisa diterapkan kepada masyarakat di desa masing masing dan perlu sinergi tiga elemen yaitu adat, agama dan pemerintah desa”, tutur Camat Kampar Kiri.
Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri Bambang Sugeng,SH,.MH dalam sambutannya menyapaikan bahawa, dalam tahun ini di kecamatan kampar kiri ada lebikurang 40 laporan polisi, menurutnya angka ini termasuk jumlah yang kecil dibandingkan di tempat tempat lain dan ia menilai tingkat kesadaran masyarakat di kampar kiri atau di wilayah hukum masih sangat tinggi.
Kapolsek juga berpesan agar berhati dalam mempergunakan media sosial, gunakan lah kepada hal hal yang positif jangan sampai menuai berita yang melanggar hukum karena semua itu ada undang undangnya.
Ditempat yang sama, Salman Al Haris,S.Ag KUA Kampar Kiri dalam sambutanya menyampaikan bahwa kerukunan hidup beragama sangatlah penting. “Jangan karena perbedaan cara membuat perpecahan antara manusia dengan yang lainnya apalagi dengan agama yang lain. Kita harus paham dengan arti bhineka tunggal ika walupun berbeda beda tapi tetap satu dalam NKRI’, tandasnya.
ZULHERMIS anggota FKUB KAMPAR selaku nara sumber dalam acara ini memberikan sosialisasi panjang lebar dan menjabar tentang kerukunan umat beragama.
“Di Indonesia ada beberapa agama yang menjalin kerukuman dan ini sudah diatur tata cara penepatanya, kerena yang menjadi warga negara indonesia bukan satu agama dan mestilah kita jalin kerukunan untuk menuju empat pilar ini yaitu pancasila undang undang dasar benika tunggal ika dan NKRI”, jelas nya.
Penulis : Azrul
3000 200 kali dilihat, 138 1 kali dilihat hari ini