Syarat Menjadi Pengawas TPS Dalam Pilkada 2024

TOPS BERITA,Brebes,- Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwaslu Kecamatan )  membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) mulai 12 September – 28 September 2024.

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu) termasuk Pemilihan Kepala Daerah( Pilkada ) 2024

Adapaun syarat menjadi pengawa tempat pemungutan suara ( PTPS ) dalam pemilihan kepala daerah adalah sebagai berikut :

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
    1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan denganPenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasanPemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara KesaturanRepublik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataudi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saatmendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selamamasa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara

Sedangkan pelamar pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) dapat secara langsung mendatangi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwaslucam ) masing-masing dengan  membawa berkas yaitu :

  1. Berkas pendaftaran meliputi:
  2. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  3. foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
  4. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)lembar;
  5. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir olehpejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhirdengan menunjukkan ijazah asli;
  6. daftar riwayat hidup;
  7. surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
  • sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih;
  • bersedia bekerja penuh waktu;
  • kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesamaPenyelenggara Pemilu.
  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yangmendukung kompetensi calon.
  2. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1(satu) fotocopi.

Itulah informasi tentang rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,semoga bermanfaat***

 

 

 

3000 294 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page