Tegal – Topsberita. com – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menerima penghargaan atas prestasinya dalam capaian nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tertinggi, yang merupakan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Tiga OPD tersebut Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tegal, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal. Penilaian tersebut berdasarkan Hasil Evaluasi AKIP Perangkat Daerah Tahun 2024, Setda Kota Tegal mendapatkan nilai tertinggi 69,95 predikat B, Bakeuda Kota Tegal dengan nilai 69,65 dengan predikat B dan Disdikbud Kota Tegal dengan nilai 69,35 predikat B.
Penghargaan diberikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, pada Apel Pagi di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (29/7/2024).
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo dan Kepala Disdikbud Kota Tegal, M. Ismail Fahmi.
Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa penghargaan yang diserahkan merupakan piagam penghargaan terhadap penyelenggaraan akuntabilitas terkait dengan institusi pemerintahan kepada tiga OPD, Setda, Bakeuda dan Disdikbud.
Dadang Somantri berpesan bahwa semua OPD harus terus berusaha meningkatkan kinerja, menurutnya angka itu bukan hanya sekedar angka, tetapi Ia menginginkan semua bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, nilai dan tanggung jawab, tingkatkan disiplin dan integritas nilai-nilai kejujuran.
Ia berharap kedapan seluruh OPD bisa terus meningkatkan nilai AKIP, dengan mengevaluasi kewajiban yang sudah dilaksanakan dan mengetahui kekurangan dalam rangka pemenuhan standar AKIP, nilai tersebut, menurut Dadang mencerminkan dari kinerja ASN.
“Saya berharap, kedepan adanya peningkatan akuntabilitas di seluruh kantor dan OPD yang ada di Kota Tegal, cek kewajiban apa yang sudah dilakukan apa yang belum dilaksanakan dan apa kekurangan yang perlu diperbaiki dalam rangka pemenuhan standar AKIP, yang mudah-mudahan bisa lebih baik,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Kepala Bagian Organisasi (Bagor) Setda Kota Tegal, P. Herdiyanto Puja Handoyo melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bagor Setda Kota Tegal, Agrin Pram Setiyaji menyampaikan evaluasi AKIP Perangkat Daerah Tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Tim Evaluator Internal yang dibentuk Inspektorat Daerah Kota Tegal kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang telah menyampaikan Laporan Kinerjanya kepada Wali Kota Tegal.
Evaluasi AKIP bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga diharapkan dapat mendorong setiap instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun perangkat daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan melalui implementasi SAKIP.
Sebagai penyemangat bagi perangkat daerah untuk mendorong peningkatan kualitas implementasi SAKIP, Pemerintah Kota Tegal memberikan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan Nilai AKIP tertinggi.
Selain penyerahan piagam penghargaan kepada tiga OPD terbaik nilai AKIP, dalam Apel Pagi tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada tujuh PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2024, dan penyerahan santunan jaminan kematian salah satu personel Banpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal atas nama Rifqi Fahrul Taftazani dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal beberapa waktu yang lalu.(Tgh)
3000 243 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini