Brebes topsberita.com – Klinik menjadi salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit dan puskesmas. Demikian halnya dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng yang memiliki klinik khusus penyediaan layanan medis dasar dan/atau spesialistik yang diselenggarakan untuk melayani warga binaan pemasyarakatan dan petugas yang ada di Lapas Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sesuai arahan dari Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan, hari ini Kasi Binadik dan Giatja, Oky Trisna Hananto didampingi dr. Endang Maryani mengunjungi Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes guna melakukan koordinasi terkait wacana pendirian izin klinik Lapas Kelas IIB Brebes, Senin (06/02).
Kunjungan koordinasi pertama tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes disambut oleh Kabid pelayanan kesehatan, dr. Arlinda dan Kasi perijinan pelayanan kesehatan, Diah kemudian dilanjutkan koordinasi di DPMPTSP disambut langsung oleh Sub koordinator Bidang pelayanan perizinan dan non perizinan Ianatunnihayah, yang kemudian menjelaskan terkait syarat teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh Lapas Kelas IIB Brebes dalam mendapatkan izin pendirian klinik.
“Persyaratan teknis meliputi lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan dan kefarmasian. Sedangkan persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan,” ungkap dr. Arlinda.
Kasi Binadik dan Giatja Oky Trisna Hananto menjelaskan bahwa, kedatangannya beserta rombongan dalam rangka berkoordinasi terkait percepatan izin klinik di lapas. Beliau juga menyampaikan adanya izin klinik di lapas ini tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang perawatan kesehatan narapidana/anak didik.
Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan lancar. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini Lapas Kelas IIB Brebes akan mempersiapkan segala sesuatunya.***
3000 388 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini