Tegal – Topsberita.com –
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun., S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dukuhturi AKP Slamet Ibnu Akbar. S.H., M.H menerangkan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian
“setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat, kami lagsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan adanya laporan tersebut, dan benar saat itu diketahui pelaku sedang melakukan transaksi ”Ungkapnya
“pelaku berinisial SM (31 Tahun) berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110.00, secarik kertas bertuliskan nomor pasangan serta 1 buah HP.” jelas Kapolsek
Ia manambahkan saai ini pelaku sudah diamankan di Polsek Dukuhturi selanjutnya dilanjutkan proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun
“Kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Tegal Khususnya Kecamatan Dukuhturi agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya.” Pungkas pria kelahiran Tegal ini (Tgh)