Usai Jalani Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, Napiter Asli Brebes Kini Bebas

Brebes, Tops Berita – Seorang eks Napiter (Narapidana Terorisme), asal Dusun Dukuhrantam, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipulangkan Lapas Kelas IIB Brebes kepada pihak keluarganya dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat. Kamis siang (15/4/2021).

Adalah Eko Hermanda Romadhon (31), alias Roti Goreng atau Abu Janeeta Bin Kandar, dibebaskan dari kurungan karena telah selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu pasal 15 UURI No. 15 tahun 2003, tentang terorisme.

Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Sertu Mukmin, Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan, bahwa monitoring pembebasan Napiter yang telah selesai menjalani hukuman itu dikawal oleh Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes, Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi.

“Pria kelahiran Samarinda itu, sudah menjadi warga Desa Rengaspendawa, dimana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng,” bebernya di sela-sela pengamanan.

Dijelaskannya lanjut, untuk status Napiter Eko adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Ia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun.

Sementara itu Siti Khalimatul Mu’linah, warga Desa Rengaspendawa yang merupakan istri Eko, menyatakan terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu.

Eks Napiter tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga.

Ia berjanji kedepan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman.

Penulis : Aan

3000 374 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page