Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro : Capaian Sumbangan Dana PMI Kabupaten Tegal 2022 Melampui Target

Tegal – Topsberita.com – Polres Tegal capaian sumbangan bulan dana PMI kabupaten Tegal 2022 melampaui target, perolehan sumbangan mencapai 112 % atau Rp 2.236.979.675,-

Hasil kegiatan tersebut pengumpulan dana telah diserahkan dari ketua panitia pelaksana Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K,. M.H yang diwakili wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K, S.H, M.AP. kepada Bupati Tegal Dra. Hj Umi Azizah, kemudian diserahkan kepada Ketua PMI Kabupaten Tegal Imam Susworo, S.H. pada kamis,12 januari 2023 di Aula PMI kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K,. M.H melalui wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K, S.H, M.AP mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan bahkan melebihi target yang dicanangkan yakni dari target Rp 2 Miliar berhasil menghimpun dana sebesar Rp 2.236.979.675.

“Yang artinya berhasil melampaui target sasaran. Dan harapan kami selanjutnya untuk dana yang terkumpul ini yang dikumpulkan dari berbagai sektor, semoga dapat digunakan semaksimal mungkin untk kegiatan kegiatan kemanusiaan yang ada di Kabupaten Tegal,” kata Kompol Didi

Bupati Tegal Dra. Hj Umi Azizah yang menerima, mengucapkan terima kasih atas capaian hasil Bulan Dana Tahun 2022 yang dapat melampaui target.

“saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada pak Kapolres selaku Ketua Umum Panitia Penyelenggara Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal Tahun 2022 yang sudah bekerja maksimal, gigih berupaya menghimpun dana masyarakat bersama rekan-rekan panitia dan seksi usaha bulan dana melalui sinergitas dan kerja samanya yang terbangun baik selama ini. Semoga perolehan dana ini akan membantu memperlancar tugas kemanusiaan PMI,” Ungkap Bupati Tegal.

Sementara itu, Ketua Ketua PMI Kabupaten Tegal Imam Susworo, S.H juga tak lupa mengucapkan terimakasih atas capaian yang melebihi terget.

“Kegiatan kemanusiaan ini dimaksudkan untuk menggalang sumbangan dana masyarakat secara sukarela yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut dapat digunakan kembali untuk berbagai bantuan ke masyarakat berupa bantuan bencana pelayanan kesehatan dan sosial, pembinaan dan pelatihan relawan dan pengembangan organisasi.” Pungkas Ketua PMI ( Tgh)

3000 238 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page