Jakarta – Topsberita. com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah guna mendukung program prioritas Presiden dan Asta Cita. Kegiatan berlangsung di Grand Ballroom Hotel Pullman Jakarta Central, Kamis (15/1/2026).
Rakornas dihadiri para kepala daerah dari seluruh Indonesia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, turut hadir didampingi Kepala Bakesbangpol Kota Tegal dan Kepala Bapperida Kota Tegal.
Tujuan kegiatan ini adalah menyatukan persepsi terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan, Bahtiar, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyiapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi berbagai norma penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan implementasi Asta Cita Presiden berjalan optimal di daerah.
Bahtiar juga menyoroti tantangan kemandirian ekonomi yang masih dihadapi Indonesia, di tengah potensi generasi muda dan sumber daya bangsa yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Sementara itu, pejabat Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berpedoman pada sejumlah prinsip utama. Di antaranya, APBD disusun sesuai kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berpedoman pada dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA, dan PPAS.
Ia menambahkan, APBD harus disusun tepat waktu sesuai tahapan, menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah dan dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjajaki kenaikan dana bantuan untuk partai politik, yang sejak 2012 belum pernah mengalami penyesuaian.
“Di Kota Tegal tahun ini kita sedang melakukan kajian tentang kenaikan besaran bantuan partai politik. Sejak 2012 sampai sekarang belum pernah ada kenaikan,” ujarnya.
Namun, Budi menegaskan bahwa rencana tersebut tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia mencontohkan, dengan jumlah pemilih tetap di Kota Tegal sekitar 204.000 jiwa, jika dikalikan Rp10.000 per pemilih, maka kebutuhan anggaran hanya sekitar Rp2,04 miliar.
“Jumlah itu relatif kecil dibandingkan persentase APBD secara keseluruhan, sehingga masih memungkinkan,” tambahnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapperida yang juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk sinkronisasi. Bapperida nantinya akan memverifikasi usulan kegiatan dari Bakesbangpol agar selaras dengan dokumen perencanaan mulai dari RPJPD, RPJMD, hingga RKPD, serta mendukung program prioritas Presiden termasuk Asta Cita.
