Warga Desa Karangsari Geram, Diduga Dua Oknum Kadus Tilep Uang PBB

BREBES, Tops Berita – Puluhan warga mendatangi Balai Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan dua oknum perangkat desa yang sudah menilep uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dua oknum perangkat desa yang sudah membuat warga desa Karangsari geram masing-masing berinisial S dan J.  Keduanya sama-sama menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di desa Karangsari Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Khusaeri (60) warga Desa Rancawuluh yang memiliki sawah di Desa Karangsari dirinya merasa dirugikan, karena setiap tahunnya ia selalu membayar pajak. Namun pajak tersebut malah dipakai oleh oknum perangkat desa.

“Saya warga Rancawuluh merasa dirugikan dalam masalah pajak, yang mestinya dibayar ke kas pemerintah ternyata saya punya sawah SPT- nya sekarang gak keluar, ternyata diblokir suruh bayar lagi,” kata Kuseri. Senin (14/4/2025).

Hal senada juga dikatakan Agus Salim (35), koordinator warga yang juga memiliki sawah di Desa Karangsari. Ia juga merasa dirugikan selama kurang lebih tiga tahun namun tidak ada upaya yang jelas.

“Karena saya tadi menanyakan surat pernyataan dan pengakuan, ternyata sudah ada pengakuan dari oknum melakukan pernyataan surat tertulis ternyata tidak ada upaya,” ujarnya.

Sementara itu, Sunarto, Kades Karangsari membenarkan perangkat desa-nya diduga memakai uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

“Wajib pajak itu katanya setiap tahun bayar, tapi nyatanya di sananya masih kosong tidak dibayarkan. Mungkin karena dipakai oleh perangkat desa atau dipinjam,” ucap Sunarto.

Ia juga mengatakan ada dua perangkat desa yang menggunakan uang pajak dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus).

“Ada dua perangkat desa jabatan semuanya Kepala Dusun (Kadus),” bebernya.

Sunarto menambahkan, syarat untuk pengambilan pupuk bersubsidi salah satunya yaitu pajak harus lunas.

Terkait isu adanya dugaan penarikan uang 35 ribu per tahun pada wajib pajak, Kades membantah hal tersebut.

“Tidak ada penarikan diluar tagihan pajak, ini saya malah baru dengar”. pungkasnya.

(Bejo).

Loading

You cannot copy content of this page